Tanya:
1. Jika saya membeli emas, apakah zakatnya dikeluarkan sesaat setelah membeli atau bagaimana hukumnya?
2. Jika dikeluarkan sesaat setelah membeli, apakah apabila telah melewati masa setahun harus dikeluarkan lagi zakatnya sebesar 2,5 persen. (Wawan, Bandung)
Jawab:
Pada dasarnya setiap harta yang kita milikiitu wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat. Syaratnya yang paling utama adalah memenuhi ketentuan nisab dan an-namaa (berkembang atau bertambah). Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib dan Daruquthni dari Umar Ibnu Syuaib, nisab emas adalah 20 misqal atau 20 dinar, yang nilainya sepadan dengan 85 gram emas.
Jika Anda memiliki emas kurang dari nisab, misalnya hanya 10 gram, maka Anda tidak dikenai kewajiban membayar zakat atas emas tersebut. Sedangkan bila Anda memiliki emas dengan berat sama atau lebih dari nisab, misalkan 100 gr emas, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya senilai 2,5 persen.
Adapun persyaratan lainnya adalah an-namaa (berkembang), misalkan harta tersebut diperjualbelikan atau diperdagangkan. Nah, apabila tidak diperdagangkan (misalnya hanya disimpan atau dipakai saja), maka tentu saja tahun berikutnya Anda tidak perlu mengeluarkan zakatnya. (Tim dompet Dhuafa)
1. Jika saya membeli emas, apakah zakatnya dikeluarkan sesaat setelah membeli atau bagaimana hukumnya?
2. Jika dikeluarkan sesaat setelah membeli, apakah apabila telah melewati masa setahun harus dikeluarkan lagi zakatnya sebesar 2,5 persen. (Wawan, Bandung)
Jawab:
Pada dasarnya setiap harta yang kita milikiitu wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat. Syaratnya yang paling utama adalah memenuhi ketentuan nisab dan an-namaa (berkembang atau bertambah). Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib dan Daruquthni dari Umar Ibnu Syuaib, nisab emas adalah 20 misqal atau 20 dinar, yang nilainya sepadan dengan 85 gram emas.
Jika Anda memiliki emas kurang dari nisab, misalnya hanya 10 gram, maka Anda tidak dikenai kewajiban membayar zakat atas emas tersebut. Sedangkan bila Anda memiliki emas dengan berat sama atau lebih dari nisab, misalkan 100 gr emas, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya senilai 2,5 persen.
Adapun persyaratan lainnya adalah an-namaa (berkembang), misalkan harta tersebut diperjualbelikan atau diperdagangkan. Nah, apabila tidak diperdagangkan (misalnya hanya disimpan atau dipakai saja), maka tentu saja tahun berikutnya Anda tidak perlu mengeluarkan zakatnya. (Tim dompet Dhuafa)
Jika artikel ini bermanfaat silahkan berbagi dengan teman anda dengan menekan tombol di bawah ini
0 comments:
Post a Comment